Jessica Iskandar Klaim Terima Bukti Transfer Palsu, Kuasa Hukum Steffanus: Itu Harus Dibuktikan

Senin, 18 Juli 2022 - 13:49 WIB
loading...
Jessica Iskandar Klaim...
Jessica Iskandar dan suami, Vincent Verhaag bersama tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret nama pengusaha Cristoper Steffanus Budianto, beberapa waktu yang lalu. Foto/Diok.MPI
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Christoper Steffanus Budianto, Togar Situmorang, buka suara terkait Jessica Iskandar mengaku telah menerima bukti transfer palsu dari kliennya. Menurutnya, sang artis harus berhati-hati saat berucap.

Togar mengatakan bahwa klaim perkara bukti transfer palsu atau tidak itu seharusnya berdasarkan keterangan dari pihak yang lebih berwenang.

"Itu harus dibuktikan, dan yang membuktikan itu seharusnya pihak bank," kata Togar saat jumpa pers virtual, Minggu (17/7/2022).

Dalam hal ini, Togar menyebut pihak yang melakukan transfer ialah bank. Ia menyarankan agar istri Vincent Verhaag itu memeriksa dengan pasti ke pihak bank dan memastikan jenis metode transfer.

"Sekarang transfer ada dua, menggunakan elektronik atau setor tunai langsung. Itu transfer palsu, palsu yang mana?" tuturnya.



Togar menilai tuduhan Jessica kepada kliennya sangat tendensius. Bahkan, aktris Dealova itu sempat blak-blakan menyebut kliennya penipu.

Pengacara Steffanus itu pun berharap bisa bertemu langsung dan berbicara mengenai masalah antara sang artis dan kliennya.

Seperti diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan bermodus bisnis rental mobil oleh pengusaha bernama Steffanus. Ibu dua anak itu mengalami kerugian materiel senilai Rp 9,853 miliar.

Jessica menduga Steffanus memberikan bukti transfer uang keuntungan bisnis rental mobil palsu. Ia menyadari transferan uang yang dikirimkan tak pernah masuk ke rekeningnya.

Jessica telah melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)